ORGANISASI NIAGA
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya
mencari keuntungan.
Macam-macam Organisasi Niaga
Macam-macam Organisasi Niaga
1.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya.Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham
yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab
yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan
maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu
PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekuatan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint
Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
6. Trust
Trust
yaitu gabungan dari beberapa perusahaan agar lebih kuat dari yang sebelumnya.
7. Holding
Company
Holding Company Suatu gabungan saham
yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan, dan mengawasinya dengan
keseluruhan.
8. Fa
(Firma)
Fa (firma) suatu organisasi yang
modalnya dari hasil bersama dan jika ada kerugiaan maka yang bertanggung jawab
adalah tanggung jawab bersama.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi Sosial yaitu suatu organisasi yang mengutamakan
kepentingan dalam bersosial, seperti partai, atau pun perkumpulan pemuda.Perusahaan
ini memiliki bentuk CV aktif yang merupakan penanam saham ikut serta dalam
kegiatan perusahaan ini. Perusahaan ini juga menawarkan untuk join atau
bergabung bagi yang ingin menanamkan modalnya ke perusahaan ini dan ikut serta
juga dalam perusahaan ini. Karena perusahaan ini berbentuk CV, maka perusahaan
ini bertujuan untuk mendapatkan untung sebanyak-banyak nya. Para pemegang saham
dalam perusahaan ini boleh merencanakan sesuatu idenya untuk kebaikan
perusahaan ini, seperti halnya merencanakan penawaran jasa atau barang kepada
perusahaan-perusahaan lain. Hal ini merupakan kegiatan yang bermanfaat bagi
perusahaan ini agar perusahaan ini memiliki pelanggang yang banyak,
karena perusahaan ini bergerak dibidang IT yang dimana dibutuhkan oleh setiap
perusahaan
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- a. Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- b. Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- c. Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses
pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan
organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi,
dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya
didasarkan adanya hal-hal berikut:
- Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
- Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
- Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
- Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
ORGANISASI REGIONAL dan INTERNASIONAL
·
ORGANISASI REGIONAL
Uni Eropa, Organisasi
Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap
upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of
Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949
juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya.
Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen
yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang
dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States
(CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and
Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation
in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization
of African Union (OAU); dan Organization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki
organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya.
· ORGANISASI INTERNASIONAL
1) PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang
pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi
yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu
PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192
negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta
Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga
tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini
adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Perhimpunan Bangsa-bangsa
Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of
Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan
ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok,
8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara
anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama
ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
·
Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas
nasional setiap negara
·
Hak untuk setiap
negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan,
subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak mencampuri
urusan dalam negeri sesama negara anggota
·
Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
·
Menolak penggunaan
kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama efektif
antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali
Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
·
Indonesia
·
Filipina
·
Malaysia
·
Singapura
·
Thailand
·
Brunei Darrussalam
·
Vietnam
·
Laos
·
Myanmar
·
Kamboja
3)
OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi
antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat,
Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang
diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid
Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di
Yerussalem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar