Tulisan
Kedua
Permintaan
dan Penawaran
1. Hukum Permintaan dan Penawaran
Hukum Permintaan
Hukum
permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat
negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga
naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang
yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:
“Semakin
turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta,
dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang
bersedia diminta.”
Pada
hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan
tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah
(dianggap tetap).
Hukum Penawaran
Bahwa
semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya
semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit.
Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan
antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian
bunyi hukum penawaran berbunyi:
“Semakin
tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya,
semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”
Hukum
penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran
tidak berubah (ceteris paribus).
2. Bagaimana menentukan harga keseimbangan
dalam hukum penawaran dan permintaan
Penentuan Harga Keseimbangan
Harga
keseimbangan atau harga ekuilibrium
dalam ekonomi adalah merupakan harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva
permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan
di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen)
di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika
keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan
lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan
harga.
Masalah
harga berhubungan dengan barang ekonomis, sebab barang ekonomis adanya langkah
dan berguna dan untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan uang dengan bantuan
harga. Harga adalah perwujudan nilai tukar atas suatu barang/jasa yang
dinyatakan uang. Oleh karena itu, harga merupakan nilai tukar obyektif atas
barang/jasa dan nilai tukar obyektif itu sendiri adalah harga pasar atau harga
keseimbangan. Harga pasar tidak terbentuk secara otomatis akan tetapi melalui
suatu proses mekanisme pasar yakni tarik menarik antara kekuatan pembeli dengan
permintaannya dan kekuatan penjual dengan penawarannya.
Penerapan hukum penawaran dan
permintaan dalam suatu industry sangat lah penting,karena untuk menentukan harga
penjualan dalam suatu industry tersebut diperlukan hokum penawaran dan
permintaan sebagai landasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar